NPWP (untuk skala usaha mikro/kecil, dapat menggunakan NPWP perorangan sebagai pemilik usaha. Untuk skala usaha menengah/besar harus menggunakan NPWP perusahaan)
Nomor Induk Berusaha RBA (NIB)
Izin usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)/ Sertifikat Pemenuhan CPPOB