Cari tahu cara memperoleh akun perusahaan untuk registrasi pangan olahan dan bahan tambahan panganmu disini.
E-Learning Korporasi
Pahami setiap tahapan registrasi akun perusahaan disini !
Syarat Registrasi Akun yang harus dilengkapi Penerima Kontrak adalah sebagai berikut :
Surat Kerjasama antara pemberi dan penerima makloon
Izin usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) penerima makloon
Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)/ Sertifikat Pemenuhan CPPOB
Izin usaha Industri (IUI)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Kepengurusan Izin usaha Industri (IUI) bisa dilakukan melalui https://oss.go.id/
Kepengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat dilakukan di kecamatan setempat
Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) Penerima Makloon
Salah satu syarat registrasi akun adalah Hasil Audit Pemeriksaan Sarana Baru (PSB). Syarat pengajuan PSB :
1. Fotokopi kelengkapan izin usaha
a. Surat Izin Usaha Industri/IUMK (oss.go.id) untuk produsen, Surat Izin Usaha Pedagangan (SIUP) untuk importir
b. NPWP
c. Akta Pendirian Perusahaan
2. Alur produksi dari bahan baku sampai produk jadi (flowchart proses produksi)
3. Denah lokasi pabrik
4. Denah rencana sarana produksi / Denah ruangan pabrik(lengkap dengan ukurannya)
Catatan :
Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi petugas Balai Besar/Balai/Loka POM yang ada di provinsi masing-masing.