Loading...

Registrasi Akun Perusahaan

Cari tahu cara memperoleh akun perusahaan untuk registrasi pangan olahan dan bahan tambahan panganmu disini.
E-Learning Korporasi

Pahami setiap tahapan registrasi akun perusahaan disini !

Syarat Registrasi Akun yang harus dilengkapi Pemberi Kontrak adalah sebagai berikut :

NPWP (untuk skala usaha mikro/kecil, dapat menggunakan NPWP perorangan sebagai pemilik usaha. Untuk skala usaha menengah/besar harus menggunakan NPWP perusahaan)

Nomor Induk Berusaha RBA (NIB)

Izin usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)/ Sertifikat Pemenuhan CPPOB

Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat & Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin