Surat Kerjasama antara pemberi dan penerima makloon
Izin usaha Industri (IUI)/ Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) penerima makloon
Pemeriksaan Sarana Baru (PSB)/ Sertifikat Pemenuhan CPPOB
Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat & Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin