NPWP (untuk skala usaha mikro/kecil, dapat menggunakan NPWP perorangan sebagai pemilik usaha. Untuk skala usaha menengah/besar harus menggunakan NPWP perusahaan)
Nomor Induk Berusaha OSSRBA (NIBRBA)
Sertifikat pemenuhan aspek CPPOB
Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat & Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin