Loading...

Registrasi Akun Perusahaan

Cari tahu cara memperoleh akun perusahaan untuk registrasi pangan olahan dan bahan tambahan panganmu disini.
E-Learning Korporasi

Pahami setiap tahapan registrasi akun perusahaan disini !

Syarat Registrasi Akun yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

NPWP (untuk skala usaha mikro/kecil, dapat menggunakan NPWP perorangan sebagai pemilik usaha. Untuk skala usaha menengah/besar harus menggunakan NPWP perusahaan)

Nomor Induk Berusaha OSSRBA (NIBRBA)

Sertifikat pemenuhan aspek CPPOB

Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat & Surat Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Industri Agro, Kemenperin